Dimensi Etika Komunikasi
Masyarakat
yang menganut demokrasi, menyukai adanya kebebasan di dalam menyampaikan dan
memperoleh informasi. Namun, hal ini tetap memperlukan apa yang dinamakan etika
komunikasi.
Menurut
Dr. Haryatmoko, Ada tiga dimensi etika komunikasi yang berhubungan dengan
prinsip utama deontologi jurnalisme:
1. Aksi
Komunikasi
Perilaku
aktor Komunikasi yaitu aksi komunikasi hanya menjadi salah satu dimensi etika
komunikasi, yaitu bagian dari aksi komunikasi. Aspek etisnya ditunjukan pada
kehendak untuk bertanggung jawab. Kehendak baik ini diungkapkan dalam etika
profesi dengan maksud agar ada norma intern yang mengatur profesi. Aturan
seperti ini juga terumus dalam deontology jurnalisme. Pertama, hormat dan
perlindungan atas hak warga Negara akan informasi dan sarana saran yang perluy
untuk mendapatkan nya. Kedua, hormat dan perlindungan atas hak individual lain
dari warga Negara. Ketiga, ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat.Deontologi
Jurnalisme ini membantu dalam mempertajam makna tanggung jawab.
2. Sarana
Dimensi Sarana ini memfokuskan pada system media dan prinsip dasar pengorganisasian
praktek penyelenggaraan informasi, termasuk yang mendasari hubungan produksi
informasi. Dimensi sarana meliputi, pertama semua bentuk regulasi oleh penguasa
publiktatanan hukum dan isntitusi. Kedua, struktur sosial yang direkayasa
secara politik menganut sistem prinsip timbal balikhubungan kekuasaan yang
mempengaruhi produksi informasi, termasuk determinisme ekonomi dan tekhnologi.
Prinsip habernas akan sangat membantu merumuskan pola normatif kedua ini.
Hukum berbeda dari deontology. Deontology jurnalisme merupakan kesuluruhan
aturan dan prinsip yang mengatur pelaksanaan profesi, biasanya disusun oleh
ikatan profesi, jangkauanya pun terbatas masalah moral, meskipun disertai
sanksi. Sedangkan pada dimensi sarana norma etika komunikasi harus sudah
menjadi hukum atau undang undang. Kedua hal terakhir ini harus membentuk
keseluruhan aturan yang diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dan
ketidakadilan disertai sanksi hukum aspek retributif, restitutif, atau
rehabilitatif jelas, yang dipaksakan dari luar profesi.
3. Tujuan
Dimensi tujuan menyangkut nilai-nilai demokrasi, terutama kebebasan untuk
berekspresi, kebebasan pers, dan juga hak akan informasi yang benar. Dalam
Negara demokratis, para kator komunikasi, peneliti, asosiasi warga Negara, dan
politisi harus mempunyai komitmen terhadap nilai kebebasan tersebut. Dimensi
tujuan ini terkait langsung dengan meta-etika yang tidak terlalu disibukan oleh
isi etika profesi atau deontology jurnalisme. Meta – etika mengarah pada teoritisasi
materi moral, yang lebih luas dari sekedar etika normatif.
(Sumber: Fotokopi
paper dengan judul “ETIKA KOMUNIKASI, Manipulasi Media, kekerasan, dan
Pornografi oleh Haryatmoko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar