Jumat, 11 Mei 2018


Dimensi Etika Komunikasi 


Masyarakat yang menganut demokrasi, menyukai adanya kebebasan di dalam menyampaikan dan memperoleh informasi. Namun, hal ini tetap memperlukan apa yang dinamakan etika komunikasi. 
Menurut Dr. Haryatmoko, Ada tiga dimensi etika komunikasi yang berhubungan dengan prinsip utama deontologi jurnalisme:
1.      Aksi Komunikasi
Perilaku aktor Komunikasi yaitu aksi komunikasi hanya menjadi salah satu dimensi etika komunikasi, yaitu bagian dari aksi komunikasi. Aspek etisnya ditunjukan pada kehendak untuk bertanggung jawab. Kehendak baik ini diungkapkan dalam etika profesi dengan maksud agar ada norma intern yang mengatur profesi. Aturan seperti ini juga terumus dalam deontology jurnalisme. Pertama, hormat dan perlindungan atas hak warga Negara akan informasi dan sarana saran yang perluy untuk mendapatkan nya. Kedua, hormat dan perlindungan atas hak individual lain dari warga Negara. Ketiga, ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat.Deontologi Jurnalisme ini membantu dalam mempertajam makna tanggung jawab.
2.      Sarana
            Dimensi Sarana ini memfokuskan pada system media dan prinsip dasar pengorganisasian praktek penyelenggaraan informasi, termasuk yang mendasari hubungan produksi informasi. Dimensi sarana meliputi, pertama semua bentuk regulasi oleh penguasa publiktatanan hukum dan isntitusi. Kedua, struktur sosial yang direkayasa secara politik menganut sistem prinsip timbal balikhubungan kekuasaan yang mempengaruhi produksi informasi, termasuk determinisme ekonomi dan tekhnologi. Prinsip habernas akan sangat membantu merumuskan pola normatif kedua ini.
            Hukum berbeda dari deontology. Deontology jurnalisme merupakan kesuluruhan aturan dan prinsip yang mengatur pelaksanaan profesi, biasanya disusun oleh ikatan profesi, jangkauanya pun terbatas masalah moral, meskipun disertai sanksi. Sedangkan pada dimensi sarana norma etika komunikasi harus sudah menjadi hukum atau undang undang. Kedua hal terakhir ini harus membentuk keseluruhan aturan yang diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dan ketidakadilan disertai sanksi hukum aspek retributif, restitutif, atau rehabilitatif jelas, yang dipaksakan dari luar profesi.
3.      Tujuan
            Dimensi tujuan menyangkut nilai-nilai demokrasi, terutama kebebasan untuk berekspresi, kebebasan pers, dan juga hak akan informasi yang benar. Dalam Negara demokratis, para kator komunikasi, peneliti, asosiasi warga Negara, dan politisi harus mempunyai komitmen terhadap nilai kebebasan tersebut. Dimensi tujuan ini terkait langsung dengan meta-etika yang tidak terlalu disibukan oleh isi etika profesi atau deontology jurnalisme. Meta – etika mengarah pada teoritisasi materi moral, yang lebih luas dari sekedar etika normatif.

(Sumber: Fotokopi paper dengan judul “ETIKA KOMUNIKASI, Manipulasi Media, kekerasan, dan Pornografi oleh Haryatmoko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar