Rabu, 21 Februari 2018

Review Emina Creammatte Shade 03 MauveLous


Hai guuuyss.... Di postingan kali ini aku bakalan review lip cream brand lokal nih yaitu Emina Creammatte. For your info Emina ini masih dinaungi PT Paragon dan itu artinya Emina ini masih bersaudara dengan Wardah dan Make Over.

Packaging kotak

Wah gelaseh gaes, ini kemasannya aku suka banget. Desain kotaknya lucu dan  cewek banget gitu. Selain itu warna kotaknya juga merepresentasikan warna creamatte yang ada didalamnya. 
https://www.blibli.com/emina-creamatte-lipstik-03-mauvelous-5-5gr-MYB.45785.00475.html


Packaging tube


Tube lipcream ini menurut aku biasa aja sih, terlalu simple juga. Kecil dan terbuat dari bahan plastik, jadi praktis banget buat dibawa kemana-mana. Tutupnya bewarna hitam dan ada tulisan Creamatte nya. Berat bersihnya  5,5gr. 




Aku beli yang shade nomor 3 yaitu Mauvelous. Shade nya dapa kita lihat dari bawah tube nya. 

Aplikator


Dengan bentuk nya yang lucu dan kecil. Aplikatornya juga gak terlalu besar. Dipegang itu kerasa pas.Wand-nya yang nggak terlalu panjang juga memudahkan kita mengatur arah ketika creamatte diaplikasikan. Doe foot-nya juga pas banget di bibir aku, nggak begitu panjang dan ujungnya pipih meruncing. 

Warna

Mauve Lous ini merupakan shade yang bisa dibilang terfavorit dari shade Lipcream emina yang lain. Karena shade ini warnanya natural ya, agak ke pink salem dengan tint peach. Ini gak neon banget di muka aku dan masih kalem banget warnanya. Bagi yang masih sekolah mungkin bisa pake shade yang ini, tapi gak tebel-tebel ya hehe..kimia

Aroma

Menurutku aromanya kayak ada bau-bau kimia sih tapi kayak gak terlalu tajam gitu cuma dikit banget. Tapi mungkin kalo sekilas gak ada baunya. Susah juga sih jelasin aromanya hehe. Gak ada aroma yang terlalu tajam di lipcream ini. 

Tekstur
Ya sesuai namanya, teksturnya pasti cream lah ya.  Tapi creamnya ini lebih ke arah liquid, bukan moussy yang kental banget. 

Swatches
Ketika pertama kali di swatch, butuh waktu juga sih buat finish matte nya sekitar 3 menit atau 2 menitan lah. Menurut aku sih ini lipcream yang gak buat bibir kering, kan biasanya kalo lipcream gitu abis di aplikasiin bibirnya kayak pecah-pecah gitu. Tapi kalo bagi kalian yang punya bibir kering, sebelum pake lipcream ini pake lip balm dulu. Dan untuk ketahanannya, lip cream ini menurutku gak tahan lama dan transfer juga kalo lagi makan atau minum. 

Harga
Aku beli ini di CANDRA toko kosmetik, harganya RP. 45.000. Menurut aku gak terlalu mahal sih, dan worth it juga. 




Why I Like this

  • Warnanya natural, dan pas banget di aku
  • Gak kering di bibir
  • Kemasannya lucu dan imut, mudah dibawa kemana-mana
  • Gak lengket
  • Harganya terjangkau
  • Ringan di bibir

Why I Dont LIke this
  • Kurang tahan lama
  • Ada aroma kimia, walaupun sedikit
  • Finish nya agak lama

Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara




JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018).

Muannas Al Aidid yang melaporkan Jonru Ginting ke polisi beberapa waktu lalu lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Muannas menilai postingan Jonru di media sosialnya banyak yang memenuhi unsur penyebaran ujaran kebencian.
Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 "Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim, Antonio Simbolon.

Menurut hakim, Jonru terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Sumber : Kompas.ccom

Headline berita Jum'at, 02 Maret 2018

Selasa, 20 Februari 2018

Korlantas: Mendengarkan Musik Saat 

Berkendara Tidak Masalah

JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrahman mengatakan, tak ada larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan.


"Kita pahami UU tersebut yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang pengemudi kendaraan bermotor dengan penuh konsentrasi dan perhatian, tidak terganggu perhatiannya karena contohnya kelelahan, sakit, ngantuk, menggunakan telepon, menonton televisi saat berkendaraan. Kalau sedang mendengarkan radio seperti sekarang tidak ada masalah," ujar Pujiono.

Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Kamis (1/3/2018).  Budiyanto menilai, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.

Pujiono mengatakan, menanggapi pendapat Budiyanto mengenai larangan mendengarkan musik pun kurang tepat. "Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja tidak masalah," ujarnya. "Yang kedua terpengaruh minuman, mendengarkan musik tapi minum (beralkohol) dulu atau dengan obat-obat dulu, itu yang enggak boleh. Kalau dia wajar-wajar aja saya rasa tidak masalah," sebutnya.

Perbedaan pandangan antara kedua pihak ini ditanggapi oleh Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Argo Yuwono mengatakan, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara diperbolehkan. "Kalau orang sedang nyetir macet stres, merokok boleh, merokok aja kok. Mendengarkan musik boleh, jadi kalo macet boleh. Denger musik aja boleh-boleh aja. Kecuali kalo merokok dan puntungnya kena orang, nah baru (tidak boleh)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.


Menurut Argo, ada lima hal yang tak boleh dilakukan saat berkendara. Antara lain melaju dengan melawan arah, tidak menggunakan helm, mengendarai kendaraan sambil mengoperasikan ponsel, berboncengan dengan jumlah berlebihan, dan mengendarai kendaraan saat masih berusia di bawah umur. 



Sumber : Kompas.com

Headline berita Jum'at, 02 Maret 2018

REVIEW QUADRO KAOLIN CLAY MASK



hallo semuaa... Ini tulisan review pertama aku, mudah-mudahan teman-teman semua senang membaca tulisan ku. Aku akan review produk jujur sesuai yang aku rasakan ya. 

Jadi ceritanya beberapa waktu lalu aku ke CANDRA di Tembalang, Kota Semarang. Bagi yang gak tau CANDRA itu apa, aku jelasin sedikit ya, CANDRA itu toko kosmetik yaa layaknya toko kosmetik pada umumnya sih. Produk yang dijual ya merk drugstore seperti wardah,maybelline, pixy,ponds dll. 
Nah, kembali ke cerita awal ya. Jadi pas aku di CANDRA itu ada mba-mba CANDRA nya nawarin ke aku si Quadro Kaolin Clay Mask ini. Kata mba nya ini produk baru dan sering dipake sama salon-salon gitu. Nah karna aku penasaran yaudah deh aku beli. Gitu guys... hehehe



Packaging



Kemasannya berbentuk bulat gitu atau berbentuk "jar" dan warnanya putih.  Kalo untuk mau tutup atau buka dengan cara diputar. Dengan bentuknya jar agak ribet dan bleber kemana-mana maskernya. Dan ini juga gak dikasih spatula, jadi pakainya harus dicolek-colek gitu kan, dan bisa aja gak higienis ntar. Berat bersihnya 75 gr.


Klaim


Masker ini punya klaim 3 in 1 yaitu healthy, beauty dan lightening. Yang artinya dalam masker ini memberikan kita manfaat 3 sekaligus yaitu sehat untuk kulit wajah, terlihat indah  dan kemudian dapat mencerahkan wajah. Masker ini diformulasikan untuk kulit tropis, yang sering berjerawat yang menyebabkan pori-pori besar dan bagi kulit kusam dapat menarik racun dari pori-pori kulit penyebab flek serta membantu mencerahkan.


Tekstur dan aroma


Teksturnya lembut dan kentel ke padet gitu deh. Wangi banget sih, aku suka wanginya. Warnanya abu-abu kehitaman.


Harga

Untuk harganya kalo gak salah Rp 23.000. Kalo gak salah ya, soalnya aku agak lupa persisnya berapa hehe.. maafin yaak. Tapi gak sampe 30 ribuan kok.


Cara Pakai

Sesuai keterangan pada kemasan, aplikasikan masker pada seluruh wajah menggunakan kuas masker atau pakai tangan juga bisa. Diamkan selama 15-25 menit. Lalu bilas dengan air hingga bersih.
Pendapat aku
Aku udah pakai masker ini sekitar 1 bulanan lah. Tapi aku gak pakai secara rutin, bisa dikatakan aku pakainya kadang sekali seminggu, kadang sekali 2 minggu. Pas pemakaiannya agak ada panas-panasnya gitu, aku gak tau ini emang efek pemakaian pertama atau memang jenis kulit aku yang berjerawat. Atau mungkin juga itu efek dari maskernya yang meresap ke kulit. 

Why I like this
  • Efektif membersihkan wajah
  • Ada perubahan pada pori-pori walau cuma sedikit
  • Minyak lebih terkontrol
  • Baunya wangi, sukak deh
  • Harganya terjangkau
 Why I dont like this
  • Kemasannya ribet, bleber kemana-mana
  • Gak ada spatula
  • Belum ada efek mencerahkan



Senin, 19 Februari 2018

Opini: Berita HOAX 



Opini kali ini membahas mengenai berita hoax, yup tentunya kawan-kawan sudah tau, mungkin ada yang sudah bertemu dengan berita hoax, atau bahkan menjadi penyebar berita hoax? 

Apa sih berita hoax? Berita hoax yaitu informasi yang tidak benar /palsu dan kemudian merangkai informasi tersebut agar dapat dipercayai oleh pembaca/pendengarnyaa. 

Saat ini telah banyak dijumpai berita-berita hoax di Indonesia dan terlebih lagi di media online. Di media online, informasi dapat diakses dengan begitu cepat dan siapa saja bisa mengaksesnya. Penerima informasi terkadang sangat mudah mempercayai informasi tanpa ditelaah terlebih dulu. Dan parahnya lagi, terkadang berita yang ia terima  tidak akan mempedulikan apakah informasi yang diterimanya benar dan bahkan mudah saja bagi mereka untuk menyebarkan kembali informasi tersebut. 


Berita hoax sudah sudah semakin marak dan banyak membawa pengaruh negatif dalam kehidupan di masyarakat.Seperti mudah tersulutnya emosi masyarakat, dapat merugikan siapa pun yang menjadi objek pemberitaan tersebut, serta dapat mengakibatkan konflik berkepanjangan. Karena 


Bagi para penyebar berita hoax diluar sana atau yang mungkin membaca tulisan ini, Ayolah jadi masyarakat yang pintar,cerdas, dan bijak ketika menggunakan internet. Tidak ada manfaatnya juga menyebarkan berita yang tidak benar dan malahan mendapat sanksi dari pemerintah. Karena dari pihak pemerintah  sudah menyikapi fenomena berita hoax dengan memaparkan aturan dalam beberapa pasal yang siap ditimpakan kepada penyebar hoax tersebut antara lain: KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tidak hanya itu, penyebar berita hoax juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian dan yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.


Dan bagi masyarakat yang mengkonsumsi informasi di media online, jangan mudah percaya terhadap semua berita atau kabar yang dibaca. Periksa kembali kebenaran suatu berita dengan membandingkannya dari sumber lain, dan jangan sebarkan ulang apabila dirasa berita itu tidak benar.








Dhawiya, putri Elvy Sukaesih ditangkap karena narkoba


JAKARTA- Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Dhawiyah Zaida, putri dari ratu dangdut Elvy Sukaesih (16/2/2018). Penangkapan dilakukan di kediaman ratu dangdut, Elvy Sukaesih yang ada di Cawang, Jakarta Timur. Dhawiya ditangkap karena terkait narkoba narkotika jenis sabu.
Dhawiya ditangkap saat mengkonsumsi sabu-sabu bersama dua orang kerabatnya di dalam kamar Dhawiya.

Menurut kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dari penangkapan tersebut polisi menyita dua paket sabu dengan berat 0,45 gram dan 0,49 gram serta alat hisap sabu bekas pakai.
Selain itu empat orang ikut ditangkap, yakni tunangan Dhawiyah yang bernama Muhammad, dua kakak Dhawiyah Syahan dan Ali Zainal Abidin serta istri Syahan bernama Chauri Gita yang tengah hamil enam bulan.
Mereka dikenakan pasal 114 dan 112 tentang Undang-undang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara

Seperti dilansir tim TribunStyle.com dari Tribunnews, Elvy pun enggan memberikan keterangan apapun dan langsung masuk ke dalam rumah saat tahu ketiga anaknya ditangkap oleh petugas.


Sumber : Tribunnews.com

Headline berita pada Senin, 19 Februari 2018
Kata Jokowi Soal Pertemuan 90 Menit dengan PSI di Istana








JAKARTA - Presiden Joko Widodo  menerima para pengurus PSI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/3/2018) kemarin. Presiden Joko Widodo meminta agar Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) yang berisi anak-anak muda ini bisa menawarkan hal-hal yang baru kepada masyarakat.

Presiden Jokowi  menegaskan bahwa pertemuan yang berlangsung tertutup selama sekitar 90 menit itu hanya ajang silaturahmi biasa antara ia dan PSI sebagai parpol pendukung. Menurut Jokowi, pertemuan berlangsung santai.


Para pengurus PSI yang hadir ke istana yakni Ketua Umum Grace Natalie, Sekjen Raja Juli Antoni dan Ketua DPP Tsamara Amani.


"Mereka bersyukur karena sudah bisa lolos, bisa ikut pemilu. Intinya itu," kata Jokowi.
Sebelumnya, PSI mengakui, pertemuan tersebut turut membicarakan strategi pemenangan Jokowi di pemilihan presiden 2019. Salah satu strategi pemenangan yang dibahas adalah kampanye lewat media sosial.


"Kami tadi juga presentasi keberhasilan kami di medsos dan Pak Jokowi senang dengan hal itu. Karena Pak Jokowi sadar milenial presentasinya pada 2019 sangat besar," kata Tsamara Amani.
Tsamara mengatakan, nantinya kinerja Jokowi selama memimpin Indonesia bisa dikampanyekan di media sosial. Selain tak memakan banyak biaya, pesan yang hendak disampaikan juga bisa langsung sampai ke generasi milenial. "

Apalagi Pak Jokowi punya kinerja yang sangat baik, punya prestasi. Tinggal bagaimana kami mengemas konten tersebut di media sosial agar lebih banyak anak muda yang sadar, ini loh Presiden kalian betul betul berprestasi dan layak dipilih kembali," kata Tsamara.

Sumber : Kompas.com

Headline berita Jum'at, 02 Maret 2018



Minggu, 18 Februari 2018


Persija menjuarai piala Presiden 2018



JAKARTA- Club sepak bola asal Jakarta yaitu PERSIJA meraih juara piala Presiden 2018 (17/2/2018) dengan berhasil tundukan Bali United 3-0 tanpa balas. Rombongan Persija menggelar konvoi yang akan berangkat dari Gelora Bung Karno menuju ke balai kota.
Pada laga ini, Persija tampak bersemangat untuk mengambil inisiatif serangan. Dukungan ribuan penggemar yang dikenal dengan julukan The Jakmania membuat kepercayaan diri para pemain bertambah.  Mereka menggelar konvoi bersama Jakmania untuk merayakan kemenangan. Rombongan Persija ini melintas di kawasan Monas menuju balai kota
.
Presiden Jokowi langsung memberikan hadiah utama turnamen bergengsi ini kepada seluruh pemain Persija.
Namun kemenangan ini sempat ternodai dengan aksi dari para supporter. Ditengah kegembiraan dan semarak kemenangan, oknum supporter Jakmania menjebol pintu masuk ke stadion Gelora Bung Karno sehingga menyebabkan pintu masuk ke tribun dan mesin scan tiket menjadi rusak.

Padahal Gelora Bung Karno baru saja selesai direnovasi yang biayanya mencapai 700 Milyar lebih.


Sumber : NET.TV

Headline berita pada Selasa, 20 Februari 2018


Opini  "Kartu kuning untuk Jokowi, apakah pantas?"


Pastinya udah pada tau kan mengenai berita yang sempat heboh di Indonesia, yaa ketua BEM UI yang memberikan kartu kuning ke Presiden Jokowi


Kata-kata agen of change memang telah melekat kepada mahasiswa dan mempunyai peran penting dalam demokrasi Indonesia. Tindakan yang dilakukan mahasiswa untuk melakukan perubahan terhadap bangsa dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Jum’at 2 Februari 2018, merupakan hari yang mengejutkan bagi Presiden Jokowi dan masyarakat Indonesia.  Bagaimana tidak, dalam kesempatan berpidatonya ia tiba-tiba didatangi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia. Di acara Dies Natalis itu, Ketua BEM UI mengacungkan kartu kuning ke arah Jokowi sesaat setelah menyampaikan sambutannya.

Hal tersebut menuai tentunya pro dan kontra di masyarakat. Di suatu sisi, masyarakat menganggap tindakan tersebut merupakan langkah kreatif bagi mereka untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan-kebijakan Jokowi selama ini, sedangkan di sisi lain masyarakat menganggap ini sebagai bentuk pelecehan terhadap kepala sekaligus sebagai simbol Negara dan tentunya tidak memiliki etika.

Sebenarnya hal ini tidak terlalu dipermasalahkan oleh Presiden Jokowi, namun orang-orang disekitar yang mempermasalahkan hal ini.  
Yang namanya mengingatkan pemimpin tentunya perlu, namun cara penyampaian haruslah sopan terlebih lagi kepada orang nomor satu di Negara kita. Serta waktu untuk penyampaian aspirasi sebagai mahasiswa hendaklah tepat.

Mengkritik kinerja seorang Presiden tidaklah mudah, karena sebelum mengkritik tentunya kita harus memiliki dasar-dasar atau data dari kinerja Presiden, tidak seenaknya mengkritik.
Jika berbicara masalah mahasiswa, masih banyak yang perlu dievaluasi dari kelompok yang katanya pembawa perubahan ini. Sebelum mengkritik Presiden, sebaiknya para mahasiswa mengkritik terlebih dahulu diri mereka sendiri, bermuhasabah apakah mereka memang benar-benar sudah layak disebut dengan mahasiswa? Karena, tentunya para petinggi Negara atau pejabat pemerintahan lebih banyak mengetahui kinerja seorang presiden dibandingkan kita sebagai mahasiswa yang hanya mengetahui hal ini seumur jagung.


Sabtu, 17 Februari 2018

Siaran langsung pernikahan para artis yang heboh di televisi, apakah layak ditonton?

Hai semuaaa...kali ini aku akan beropini tentang pernikahan-pernikahan artis yang heboh disiarkan langsung di televisi.

Kehidupan artis seolah tidak memiliki privacy di mata publik. Dengan tayangan infotainment yang terus-menerus menyorot kehidupan para artis yang menjadi makanan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. Terlebih lagi penayangan acara besar beberapa pihak artis yang ditayangkan secara live di televisi. Seperti tayangan acara pernikahan yang merupakan hal tersebut acara yang sakral. 
Contohnya saja pernikahan anang-ashanty, raffi ahmad-nagita slavina, Alyssa-dude herlino, dan yang baru ini terjadi yaitu Vicky prasetyo-angel elga.

Tayangan-tayangan seperti itu masih saja mendapat rating dan share yang bagus. Memang secara struktur mereka memenuhi kriteria suatu berita, namun untuk segi manfaatnya tayangan tersebut tidak memiliki news value. 

Padahal hal ini  sangat melanggar peraturan penyiaran yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 11 Ayat 1 serta Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 11 Ayat 1. Untuk siaran yang dinilai KPI dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik tersebut, sanksinya hanyalah administrasi teguran tertulis.

Nah bagi yang belum tau, sebenarnya stasiun televisi itu meminjam frekuensi ke kita, ya kita masyarakat, karena pemilik frekuensi seutuhnya adalah masyarakat. Jadi, kita tidak diam saja saat frekuensi yang dipinjam tidak memberikan manfaat dan boleh saja menuntut tayangan yang lebih berkualitas yang tentunya memiliki news value. 

Tolak ukur kemewahan pernikahan para artis ini juga menjadi pemicu bagi pihak tertentu untuk menayangkan acara kebesaran para artis. Hal ini jelas terlihat, artis yang menggelar pernikahan serta kelahiran dan ditayangkan live di televisi dengan penuh kemewahan dan bahkan menyebutkan nominal dari berbagai barang yang digunakan.  

Namun, masalahnya tayangan seperti ini akan terus ada di televisi selama msih banyak penontonnya. Dan KPI seharusnya lebih tegas dan bijak lagi dalam menindak hal ini. 


Tidak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu, PBB Akan Gugat ke Bawaslu




JAKARTA - Partai Bulan Bintang akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atas ketetapan Komisi Pemilihan Umum. 
Hasil rekapitulasi nasional KPU menyatakan bahwa PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. 
"Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap sebenarnya," ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018). KPU menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan di Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Barat. Afriansyah mengatakan hal itu sebagai ujian bagi partainya. Sejak dulu, kata dia, PBB sudah biasa mengajukan gugatan dalam pemilu. Partainya hanya akan menggugat soal keanggotaan di Kabupaten/Kota. Sementara untuk syarat domisili kantor partai dan keterwakilan perempuan dianggap memenuhi syarat.


"Kita mengajukan 13 Kabupaten/Kota. Karena 1 tidak lolos, kami tidak 75 persen. Jadi hanya 73 persen karena Manokwari Selatan," kata Afriansyah. 
Kemungkinan sengketa akan diajukan hari ini juga. Ia tak ingin PBB ketinggalan tahapan lanjutan oleh KPU untuk Pemilu 2019. Afriansyah optimistis partainya bisa memenangkan sengketa dan lolos sebagai peserta Pemilu. 

Partai yang lolos yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan domisili kantor tetap di tingkat DPP. Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).




Sumber : Kompas.com

Headline berita Sabtu, 17 Februari 2018