Sabtu, 09 Juni 2018


5 Polisi dan 1 Narapidana Terorisme Tewas dalam Kerusuhan di Mako Brimob

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal mengungkapkan bahwa terdapat korban jiwa dalam insiden keributan antara narapidana terorisme dan beberapa polisi di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (8/5/2018) malam. Menurut Iqbal, lima polisi gugur dan satu narapidana kasus terorisme tewas dalam insiden tersebut. Satu narapidana terorisme itu ditembak karena melawan dan merebut senjata petugas. "Kami sampaikan bahwa kejadian insiden ini memakan korban jiwa. Ada lima rekan kami dan satu dari mereka (narapidana terorisme) terpaksa kami lakukan upaya kepolisian karena melawan dan mengambil senjata petugas," ujar Iqbal saat memberikan keterangan pada awal media yang meliput tak jauh dari gerbang Mako Brimob, Rabu (9/5/2018).

Saat ini, kata Iqbal, enam jenazah sudah di bawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Rekan kami yang gugur saat ini sudah di RS Polri Kramat Jati," kata Iqbal. Sementara itu, hingga pukul 15.45 WIB masih ada satu anggota polisi yang disandera oleh narapidana terorisme di dalam rutan Mako Brimob. Namun, ia memastikan pihak kepolisian telah mengamankan situasi sehingga tidak akan melebar ke luar area Mako Brimob. Selain itu, proses negosiasi pun masih terus dilakukan. "Satu rekan kami masih di dalam sedang disandera saat ini di tengah situasi kondusif kami dapat mengamankan situasi dan memblokir tahanan tersebut sehingga tidak melebar keluar. kami terus melakukan negosiasi," ucapnya.

Iqbal menuturkan insiden antara narapidana terorisme dan beberapa polisi berawal dari keributan antara tahanan dan petugas kepolisian. Keributan tersebut bermula dari penolakan pihak keluarga narapidana terorisme saat polisi hendak memeriksa makanan yang dibawa. Ketika itu pihak keluarga bermaksud menjenguk salah satu narapidana terorisme. "Bahwa pemicunya adalah hal yang sepele, pemicunya adalah masalah makanan," ujar Iqbal. Iqbal menegaskan, sesuai standar prosedur operasional, seluruh makanan yang berasal dari luar dan diberikan kepada tahanan harus melalui pemeriksaan.

"Sesuai SOP memang makanan diverifikasi oleh kami apakah ada barang-barang lain, itu terjadi keributan, cekcok," kata Iqbal. Saat terjadi keributan beberapa petugas polisi disandera. Ada enam polisi yang disandera sejak kemarin dan senjata diduga direbut oleh para tahanan narapidana teroris. "Sehingga langkah-langkah yang kami ambil pertama melakukan upaya kepolisian untuk mengendalikan situasi. Alhamdulillah situasi sejak kemarin hingga hari ini sangat terkendali karena kami mengutamakan upaya persuasif yaitu negosiasi kepada beberapa tahanan yang ingin dan mau diajak untuk komunikasi," tuturnya.

Sumber : Kompas.com

Headline berita 9 Mei 2018

Kamis, 31 Mei 2018


Jengkelnya Mahfud Dikirim Meme "Saya Pancasila, Saya Rp 100 Juta"...

JAKARTA — Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengaku kesal bukan kepalang dengan seorang rekannya yang mengirimkan meme kepada dirinya. Meme tersebut berisi sindiran soal gaji jajaran BPIP yang tengah menjadi polemik. "Isinya itu, 'Saya Pancasila, Saya Rp 100 Juta'. Orang ini kurang ajar," kata Mahfud di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Meme tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Alhasil, nomor tersebut diblok oleh Mahfud. "Tiba-tiba kirim ini, saya blok dia," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, orang yang mengirimkan meme tersebut pada dasarnya adalah rekannya yang merupakan kader salah satu parpol di DPR. Kepada rekannya itu, Mahfud mengungkit parpol itu yang sudah "melahirkan" dua koruptor besar. "Mau melurus-luruskan orang dengan cara tidak sopan," kata dia. Mahfud lantas meminta temannya tersebut membandingkan gajinya dengan gaji kader parpol yang kini menjadi pimpinan MPR. "Coba Anda tanya ke... dia jadi wakil ketua MPR, berapa dia dapat tiap bulan, berapa dia hamburkan ke luar negeri, pergi ke mana," kata dia.

Mahfud mengaku heran, gaji BPIP yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan gaji lembaga negara lainnya justru dipersoalkan. "Kenapa kita yang kecil itu diributkan," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. Mahfud juga mengaku belakangan ini sering memblokir akun Twitter warganet yang suka nyinyir. "Ternyata akun Twitter yang nyinyir itu kelompoknya sama, ini kemarin bilang gini, sudah dijelaskan. Temannya masih nanya lagi, oh berarti ada main," kata dia. "Saya tidak pernah nyinyir dengan orang, saya lebih bergurau atau serius, nyinyirin orang enggak pernah melalui media sosial," tuturnya.

Sumber : Kompas.com

headline berita 31 Mei 2018

Rabu, 30 Mei 2018


Diduga Anut Ideologi Terorisme, Seorang Polisi di Jambi Diamankan Propam

JAKARTA — Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membenarkan bahwa ada seorang anggota Polri di Jambi yang diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena ia diduga terpapar ideologi terorisme. "Dia diduga mulai agak terkena ideologi terorisme. Dia bersimpati ke sana," ujar Tito ketika dijumpai di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Tito tidak menjelaskan rinci siapa anggota Polri itu dan di mana tepatnya ia bertugas. Tito juga tidak menjelaskan bagaimana bisa anggota Polri di Jambi itu terpapar ideologi terorisme. Namun, Tito memastikan, saat ini Propam Polri sedang mengasesmen anggota Polri tersebut. Propam ingin memastikan tingkat paparan ideologi terorisme pada yang bersangkutan.

"Tapi yang jelas, sekarang ini saya perintahkan Propam untuk memeriksa dia. Apakah dia ini adalah bagian dari jaringan, atau sekadar simpati, atau sekadar main-main," ujar Tito. "Saya akan ambil tindakan yang sangat tegas kalau misalnya dia melakukan unsur pidana. Saya akan pidanakan. Tapi kalau hanya melanggar kode etik, kami akan kenakan sanksi kode etik. Intinya kalau ada pelanggaran, apa pun pelanggarannya, dikenai sanksi," kata dia. Informasi yang dihimpun Kompas.com, anggota Polri di Jambi itu diamankan Propam Polri Senin, 29 Mei 2018 lalu. Anggota Polri disebut-sebut bertugas di Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jambi.

Sumber : Kompas.com

Headline berita 30 Mei 2018

Selasa, 29 Mei 2018


Ini Alasan Jokowi Setujui Megawati cs Digaji Rp 112 Juta

JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) angkat bicara soal gaji pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP) yang belakangan menimbulkan polemik. Jokowi menyebut, gaji atau hak keuangan yang diberikan lebih dari Rp 100 juta per bulan itu sudah melewati analisa dan kalkulasi. Oleh karena itu, ia bersedia meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang menjadi payung hukum pemberian hak keuangan itu. "Ya itu kan berangkat dari hitung-hitungan dan analisa dari kementerian yang ada," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018), saat ditanya alasannya menyetujui Perpres 42/2018.

Jokowi mengatakan, analisa mengenai jabatan ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara jumlah dan nilai gaji dikalkulasi di Kementerian Keuangan. "Kalkulasi tolong ditanya ke Kemenkeu dan analisa jabatan ke Kemenpan," kata Jokowi. Kepala Negara menambahkan, hak keuangan yang lebih dari Rp 100 juta per bulan itu juga tidak hanya terdiri dari gaji pokok, namun juga tunjangan serta asuransi. Perpres 42/2018 diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.



Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Sumber : Kompas.com

Headline berita 29 Mei 2018

Senin, 28 Mei 2018


Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Gaji Pengarah BPIP

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) tidak seluruhnya merupakan gaji. Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional. "Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018). "Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan komunikasi," tambah dia.

Namun, transportasi yang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri. "Kan ada transport untuk kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau mereka pergi ke luar kota itu ada sendiri," ujarnya. Selain itu, masih ada juga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang masing-masing besarannya Rp 5 juta. Menurut Sri Mulyani, skema hak keuangan seperti ini sama saja dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain.

Saat ditanya kenapa komponen hak keuangan itu tidak dirinci dalam Peraturan Presiden, Sri Mulyani mengaku akan melihatnya lagi. "Perpres biasanya hak keuangan saja. Nanti di dalamnya ada... saya mungkin akan lihat rinciannya," kata dia. Hak keuangan pimpinan BPIP ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.



Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. Selain pengadilan bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Sumber : Kompas.com

headline berita 28 Mei 2018

Minggu, 27 Mei 2018


Kardus Berisi E-KTP Tercecer di Jalan, Ini Penjelasan Kemendagri

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan adanya kardus berisi e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Bogor, Sabtu (26/5/2018). Namun, ia mengatakan e-KTP tersebut invalid atau rusak. Kemendagri melalui Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha bersama jajaran Polsek Kemang dan Polres Kabupaten Bogor sudah mengecek langsung ke lokasi tercecernya e-KTP. "Bahwa KTP-el yang tercecer tersebut adakah KTP-el rusak atau invalid dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Minggu (27/5/2018).

Ia menambahkan, semua e-KTP yang terjatuh sudah dikembalikan ke mobil pengangkut dan selanjutnya dibawa ke Gudang Penyimpanan di Semplak, Bogor. Hal itu disaksikan oleh petugas Kemendagri yang ditugaskan melaksanakan pemindahan barang dari Pasar Minggu ke Semplak. E-KTP yang dibawa ke Semplak sebanyak 1 dus dan 1/4 karung. Karena itu, ia membantah adanya berita yang menyatakan e-KTP yang tercecer jumlahnya berkarung-karung. Saat ini permasalahan ditangani Polres Kabupaten Bogor dan rencananya pagi ini beberapa staf yang mengawal barang tersebut dan supir akan diminta keterangan. "Jumlah kepingnya tidak dihitung karena merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya," lanjut Zudan.

Sumber : Kompas.com

Headline berita 27 Mei 2018

Presiden Jokowi Tolak Permintaan Alumni 212 untuk Intervensi Kasus Rizieq

JAKARTA — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan dari alumni 212 kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan sejumlah orang lainnya. Permintaan itu disampaikan alumni 212 saat pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/4/2018). "Dalam pertemuan itu, salah satu hal yang mengemuka yang disampaikan persaudara alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi, seperti Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Pengakuan serupa sebelumnya disampaikan para ulama alumni 212 yang bertemu Presiden Jokowi. Para ulama menggelar jumpa pers setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi itu bocor ke publik. "Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan.

Menurut Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212 tersebut. Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. "Ketika menghadapi permintaan itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," kata Johan. Ketua Tim 11 Ulama Alumni 212 Misbahul Anam sebelumnya mengungkapkan, pertemuan pihaknya dengan Presiden Jokowi bertujuan untuk menyampaikan informasi akurat terkait kasus-kasus kriminalisasi terhadap para ulama dan aktivis alumni 212. "Pertemuan tersebut diharapkan agar Presiden mengambil kebijakan menghentikan kriminalisasi ulama dan aktivis 212, serta mengembalikan hak-hak para ulama dan aktivis 212 korban kriminalisasl sebagai warga negara," ujar Misbahul dalam konferensi pers di Restoran Larazeta, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Menurut Anam, para ulama dari Tim 11 yang hadir pada waktu itu juga menyampaikan berbagai harapan dan penjelasan terkait masalah kriminalisasi ulama dan aktivis 212 secara apa adanya. Mereka mendesak Presiden untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis 212. Di sisi lain, ia menyesalkan bocornya foto dan berita pertemuan itu. Anam menduga ada pihak ketiga yang ingin mempertentangkan Presiden Jokowi dengan alumni 212. "Meminta Istana mengusut tuntas bocornya foto dan berita tersebut sebagai kelalaian aparat Istana yang tidak bisa menjaga rahasia negara," ujar dia. Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Yusuf Martak mengungkapkan, pertemuan itu juga membahas adanya ketidakadilan dalam proses hukum terhadap para ulama dan aktivis 212. "Laporan yang dibuat oleh para ulama dan aktivis kami terkait penistaan dan pelecehan agama maupun ulama tidak ada satu proses yang akurat, bahkan cenderung mengulur-ulur. Itulah yang kami sampaikan kemarin di Istana," kata Yusuf.

Sumber : Kompas.com

Headline berita 27 April 2018