Sabtu, 31 Maret 2018


Menkes: Cacing di Makarel Kaleng Tak Berbahaya Asal Diolah dengan Benar



Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek mengatakan bahwa cacing pada ikan makarel kaleng yang heboh belakangan ini tidak berbahaya selama makanan itu diolah dengan benar.
Menurut Nila, cacing justru mengandung protein. "Setahu saya itu (ikan makarel) kan enggak dimakan mentah, kita kan goreng lagi atau dimasak lagi. Cacingnya matilah. Cacing itu sebenarnya isinya protein, berbagai contoh saja tapi saya kira kalau sudah dimasak kan saya kira juga steril. Insya Allah enggak kenapa-kenapa," kata Nila di Gedung DPR RI, Kamis (29/3/2018). Selain itu, lanjut Nila, cacing hanya berkembang biak di tempat yang cocok dengan siklus hidupnya. "Kalau lingkungannya cocok di perut kita, dia (cacing) akan berkembang biak, misalnya begitu. Kalau nggak sesuai, ya tentu dia (cacing) mati juga," ujar Nila.


Nila hanya meminta masyarakat untuk tetap perlu berhati-hati dalam memilih-milih produk makanan dengan melihat tanggal kedaluwarsanya. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito juga menegaskan bahwa cacing parasit yang ditemukan positif dalam ikan makarel itu ikut mati saat diolah. "Jadi temuan cacingnya dalam kondisi mati tapi setelah kita telusuri dan bagaimana nanti ada ahlinya yang jelaskan, efeknya tidak ada zat yang berbahaya," kata Penny. Meski cacing ditemukan dalam kondisi mati, Penny menjelaskan ada efek samping bagi tubuh saat tidak sengaja mengonsumsi cacing parasit makanan olahan itu. "Efek lain adanya alergi karena protein cacing itu menjadi alergen, aspek higienis ini tidak memenuhi syarat," ujar Penny.



Penny mengatakan, ikan makarel yang tidak ada di perairan Indonesia ini memiliki masa-masa tertentu mengandung cacing parasit pada tubuhnya. 
Penny pun menjelaskan, saat ini BPOM memonitor penghentian sementara importasi dan produksi sampai ada audit yang lebih besar dan sampel yang lebih besar.

BPOM juga tetap menginstruksikan produsen ikan makarel kaleng yang mengandung cacing menarik produk dari pasaran dan menghentikan sementara produksinya. Selain itu, perusahaan importir ikan kaleng bercacing juga diminta menghentikan aktivitas impor. 






Sumber : Kompas.com

Headline berita Sabtu, 31 Maret 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar