Tersangka Penyebar Hoaks: Tujuan Saya Hanya Mencari Makan
JAKARTA—Tersangka penyebar hoaks dan fitnah berinisial BK (30) yang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku bekerja seorang diri.
Kegiatannya menyebarkan hoaks, mulai dari isu kebangkitan PKI, penganiayaan ulama, serta fitnah kepada Presiden Joko Widodo, Megawati Soekarnoputri hingga Prabowo Subianto, diakuinya bukan pesanan siapa-siapa.
"Saya enggak dibayar siapa pun, atau ada motif siapa yang bayar, atau apa. Enggak ada," ujar BK saat dihadirkan dalam konferensi pers penangkapannya di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2018).
"Tujuan saya hanya untuk mencari makan," lanjut dia.
BK yang merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) di bilangan Bekasi itu mengaku mendapatkan rupiah dari kegiatannya itu. "Paling dapat Rp 200.000-Rp 300.000 doang, berapa palingan sih," lanjut dia.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengungkapkan hal berbeda.
Saat ditangkap, sisa uang dari Google Adsense yang ada di akunnya mencapai 900 dollar Amerika Serikat.
Irwan juga tidak langsung percaya terhadap keterangan BK yang mengatakan bekerja seorang diri. Ia masih melakukan pengembangan lantaran BK baru ditangkap pada Rabu (8/3/2018) tengah malam.
Berdasarkan penggalian oleh penyidik, motif pelaku ideologis dan ekonomis. "Awalnya motifnya ideologis. Pelaku yang merupakan minoritas ini merasa sakit hati karena di negara ini banyak pemberitaan yang mendiskreditkan agama yang pelaku anut," ujar Irwan.
Setelah itu, pelaku mulai menyebarkan hoaks dan fitnah di media sosial. Dia memiliki blog yang dibuat sama dengan sejumlah media massa mainstream. Misalnya, Media Indonesia, Detik.com, dan Tempo.
Namun, konten pemberitaan pada blog itu seluruhnya negatif. Pelaku kemudian mengunggah blog ke Facebook. Ia meng-hack akun Facebook orang lain dan mengunggah konten negatif di sana.
Konten hoaks yang diunggah antara lain isu kebangkita PKI, penganiayaan ulama, dan penghinaan serta fitnah tokoh tertentu dan pejabat negara. Uniknya, tokoh yang diserang tidak hanya dari suatu kelompok, tetapi juga dari semua kelompok yang ada.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.
Sumber : Kompas.com
Headline berita Kamis, 8 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar