Terima Dana Korupsi, Parpol dapat Dibubarkan
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyebut partai politik (parpol) yang terbukti menerima aliran dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau korupsi bisa saja dibekukan atau dibubarkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
Prasetyo juga menekankan hal tersebut dapat dilakukan setelah melalui berbagai proses terlebih dahulu. Dia juga mengatakan, fakta persidangan tidak bisa serta merta dijadikan dasar dalam pembubaran parpol.
Namun, kata Prasetyo bila parpol tersebut terbukti ikut menikmati hasil kejahatan akan ada konsekuensi hukum. " Kalau terbukti partainya menerima, partai apapun, terbukti menerima dana hasil kejahatan tentu ada tindakan hukumnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto mengakui uang korupsi proyek E-KTP Rp. 5 milyar juga mengalir ke Rapimnas Golkar. Setnov menyebut uang itu berasal dari keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Sementara itu, Ketua Umum partai Nasdem Surya Paloh mengultimatum para kader di seluruh tingkatan agar tidak mempermainkan anggaran. Khususnya, anggota DPR dan DPRD dari Nasdem. Para kader harus dapat menjaga citra partai.
Dia mengingatkan, anggota DPR merupakan representasi rakyat sekaligus partai politik. Paloh memastikan bakal mendepak setiap anggota dewan dari Nasdem yang kedapatan terlibat kong-kalikong mempermainkan anggaran atau main mata dengan pejabat sehingga merugikan rakyat.
Paloh juga mengingatkan, akan banyak godaan negatif yang datang pada para anggota dewan. Dia berpesan agar para anggota dewan asal Nasdem meneguhkan hatinya bekerja untuk rakyat.
Sumber: Koran Suara Merdeka
Headline berita Sabtu, 24 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar