Korlantas: Mendengarkan
Musik Saat
Berkendara Tidak Masalah
JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen
Pujiono Dulrahman mengatakan, tak ada larangan merokok dan mendengarkan musik
saat mengendarai kendaraan.
"Kita pahami UU
tersebut yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang pengemudi
kendaraan bermotor dengan penuh konsentrasi dan perhatian, tidak terganggu
perhatiannya karena contohnya kelelahan, sakit, ngantuk, menggunakan telepon,
menonton televisi saat berkendaraan. Kalau sedang mendengarkan radio seperti
sekarang tidak ada masalah," ujar Pujiono.
Pernyataan ini berbeda
dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto
pada Kamis (1/3/2018). Budiyanto menilai, mendengarkan musik dan radio
beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh
minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal
283.
Pujiono mengatakan, menanggapi pendapat Budiyanto mengenai larangan mendengarkan musik pun kurang
tepat. "Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan
gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja
tidak masalah," ujarnya. "Yang kedua terpengaruh minuman,
mendengarkan musik tapi minum (beralkohol) dulu atau dengan obat-obat dulu, itu
yang enggak boleh. Kalau dia wajar-wajar aja saya rasa tidak masalah,"
sebutnya.
Perbedaan pandangan antara
kedua pihak ini ditanggapi oleh Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya melalui Kabid
Humas Kombes Argo Yuwono mengatakan, merokok dan mendengarkan musik saat
berkendara diperbolehkan. "Kalau orang sedang nyetir macet stres, merokok
boleh, merokok aja kok. Mendengarkan musik boleh, jadi kalo macet boleh. Denger
musik aja boleh-boleh aja. Kecuali kalo merokok dan puntungnya kena orang, nah
baru (tidak boleh)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Argo, ada lima hal
yang tak boleh dilakukan saat berkendara. Antara lain melaju dengan melawan
arah, tidak menggunakan helm, mengendarai kendaraan sambil mengoperasikan
ponsel, berboncengan dengan jumlah berlebihan, dan mengendarai kendaraan saat
masih berusia di bawah umur.
Sumber : Kompas.com
Headline berita Jum'at, 02 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar