Jonru Divonis 1 Tahun 6
Bulan Penjara
JAKARTA - Terdakwa kasus
ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara
dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018).
Muannas Al Aidid yang melaporkan Jonru Ginting ke
polisi beberapa waktu lalu lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian di
media sosial. Muannas menilai postingan Jonru di media sosialnya banyak yang
memenuhi unsur penyebaran ujaran kebencian.
Jonru dinyatakan terbukti
bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias
Jonru Ginting terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA)
sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Ketua Majelis
Hakim, Antonio Simbolon.
Menurut hakim, Jonru terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : Kompas.ccom
Headline berita Jum'at, 02 Maret 2018

Tidak ada komentar:
Posting Komentar